RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hakim. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Status hakim akan diubah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan perubahan status ini menjadi salah satu dari 8 isu pokok yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Beleid ini akan memuat 12 bab dan 72 pasal.

"(Isu pokok) pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara," kata Bayu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Bayu memaparkan perubahan status ini diatur dalam bab I RUU Jabatan Hakim yang memuat pengertian hakim. Sehingga beleid ini akan menjadi acuan untuk penerapan undang-undang lainnya.

"Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," ujarnya.

Bayu menegaskan perubahan status menjadi pejabat negara ini juga termasuk bagi hakim ad hoc.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hore! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung Dibahas, bakal Dituangkan dalam Perpres

Nasional
5 hari lalu

Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan

Nasional
7 hari lalu

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Nasional
8 hari lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal