RUU TPKS Disahkan, Partai Perindo Akan Kawal Implementasi di Lapangan

Riezky Maulana
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mengapresiasi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alasannya, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih jadi masalah yang sangat serius di Indonesia. 

"Pengesahan terhadap harus diletakan sebagai langkah awal, untuk memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif, " kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun, Rabu (13/4/2022). 

Data menunjukkan Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Berdasarkan data Kemen PPA, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual. 

"Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi, " kata Tama. 

Partai Perindo memberi catatan khusus pada aturan tersebut. Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS. Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

Seleb
2 bulan lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Nasional
2 bulan lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Buletin
4 bulan lalu

Gebyar 17 Agustus! Perindo Jakarta Timur Bakar Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal dan Senam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal