JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara perihal alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap terpidana kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. Alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi.
Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap Ryan Jombang karena perlu memastikan hak hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana.
"Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi itu pada dasarnya," kata Dodi saat dihubungi MNC melalui telepon, Jumat (20/8/2021).
Dia menyebut saat ini masih menunggu verifikasi hak-hak terpidana di Kejari Depok yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika hak hukum terpidana telah terpenuhi semua pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut.
"Apabila sudah nanti akan dilaksanakan (eksekusi). Cuma memang kita butuh menunggu yang bersangkutan memenuhi hak-hak hukumnya terlebih dahulu," katanya.