JAKARTA, iNews.id - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berupaya menutupi fakta kejadian sebenarnya pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Salah satunya dengan meminta eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan mengamankan rekaman CCTV di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu tertulis dalam dakwaan AKBP Arif Rachman Arifin, tersangka kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB, Hendra Kurniawan ditelepon Ferdy Sambo dan mengatakan: 'Bro untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro saja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks'," tulis dakwaan Arif Rachman.
Dalam dakwaan itu diceritakan pula momen Brigjen Hendra menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha, yang sempat menjadi tim CCTV dalam kasus KM 50. Hendra hendak memberikan arahan untuk mengamankan rekaman CCTV kompleks, hanya saja tak terhubung.
Hendra lantas menghubungi Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama melalui WhatsApp dan meminta agar ke ruangannya.