Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Diduga Terima Rp40 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kejagung menduga Sadikin Rusli tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo menjadi perantara saweran senilai Rp40 miliar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsiBTS Kominfo. Dia diduga sebagai perantara saweran proyek BTS Kominfo sebesar Rp40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama.

"Peran tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023). 

Dia mengatakan, Sadikin ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengecekan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Penetapan tersangka terhadap Sadikin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," kata Ketut. 

Selain melakukan penangkapan, kata dia, penyidik juga telah menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4 RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

19 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

21 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

1 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal