JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Sadikin kini ditahan Kejagung.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).
Sadikin ditetapkan tersangka karena diduga menjadi perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp40 miliar. Hal tersebut sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," ujar Ketut.
Penyidik juga telah menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Ketut.