Saeful Bahri Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rizki Maulana
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Majelis hakim menyatakan Saeful terbukti secara sah hendak memberikan uang berjumlah Rp1,25 miliar kepada Wahyu. Dari jumlah tersebut, uang yang disetor baru Rp600 juta dalam pecahan dolar Singapura.

Tujuan pemberian suap agar Wahyu, selaku orang yang memiliki kewenangan di KPU mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan Riezky Aprilia.

Uang suap tersebut diberikan Saeful melalui eks orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Atas perbuatannya, Saeful dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

3 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

7 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

7 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal