Saeful Bahri Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rizki Maulana
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Saeful Bahri. Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan vonis, Kamis (28/5/2020).

Vonis yang diterima Saeful lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Saeful dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.

Majelis Hakim menilai, ada dua hal memberatkan Saeful. Pertama, Saeful dinilai tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai kader atau anggota partai politik, Saeful juga dinilai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara, yang meringankan Saeful ada tiga hal. Pertama, berlaku sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
2 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
2 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
8 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal