Safe Deposit Box Rafael Alun Senilai Rp32,2 Miliar, Berisi 3 Mata Uang Asing

Ariedwi Satrio
Isi safe deposit box milik Rafael Alun berisi tiga mata uang asing. (Foto Antara).

KPK telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan  gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor di Harkodia, Terbanyak dari Perkara Rafael Alun

Bisnis
12 bulan lalu

MNC Bank Resmi Buka Cabang di Palembang, Hadirkan Fasilitas Safe Deposit 

Nasional
12 bulan lalu

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang

Bisnis
12 bulan lalu

Pasti Aman! Begini Cara Simpan Aset dan Barang Berharga Kamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal