“Selanjutnya pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 perihal Perubahan Penugasan Keanggotaan AKD,” ujarnya.
Berdasarkan surat tersebut, DPR menetapkan pergantian posisi Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP.
“Sesuai dengan surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan Saudara Doktor I Wayan Sudirta nomor anggota 238 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara TB Hasanuddin nomor anggota 186. Apakah dapat disetujui?” kata Cucun.
Usulan tersebut disetujui peserta rapat. Dengan demikian, susunan pimpinan MKD DPR masa keanggotaan 2024–2029 ditetapkan sebagai berikut:
- Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN sebagai Ketua.
- I Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP sebagai Wakil Ketua.
- Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua.
- Imron Amin dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.
- Adang Daradjatun dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua.