JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2019. Penetapan ini berdasarkan rapat pleno yang digelar di KPU, Kamis (20/9/2018).
”Hasil rapat pleno KPU menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar di KPU, yaitu Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Kamis (20/9/2018).
Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/F’L. 02. 2Kpt/06/lX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Sebelumnya KPU menggelar rapat pleno tertutup tentang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
Untuk DCT, KPU menetapkan DCT anggota DPR sebanyak 7968 calon. Ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/lX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018.
KPU menyampaikan keputusan penetapan pasangan capres dan cawapres kepada Polri. Selanjutnya Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada paslon, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.