Sah, Jokowi Teken PP 69/2021 KEK Lido MNC Land

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Kawasan ini dimiliki PT MNC Land Tbk melalui anak perusahaannya PT MNC Land Lido.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Lido," demikian isi Pasal 1 Pp 69/2021 sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (1/7/2021).

Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.040 (seribu empat puluh) hektar yang terletak dalam wilayah Lido Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Srogol, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Sebelah timur berbatasan dengan Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
10 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
10 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal