Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi; dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
"Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas pariwisata dan industri kreatif," bunyi Pasal 4 PP 69/2021.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Lido dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Lido.
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, meliputi kesiapan: prasarana dan sarana; sumber daya manusia; dan perangkat pengendalian administrasi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Lido oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).