Sah, Jokowi Teken PP 69/2021 KEK Lido MNC Land

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. (Foto: Setkab).

Sebelah timur berbatasan dengan Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi; dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

"Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas pariwisata dan industri kreatif," bunyi Pasal 4 PP 69/2021.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Lido dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Lido.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

MNC Peduli Bersama KEK MNC Lido City Salurkan 3 Sapi dan 8 Kambing ke Warga Bogor

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

57 tahun lalu

KPIG Bukukan Laba Bersih Rp94,6 Miliar di Kuartal I 2026, Melesat 55,8 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal