Sah, Jokowi Teken PP 69/2021 KEK Lido MNC Land

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. (Foto: Setkab).
MNC Land Lido City. Foto: MNC Media

Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, meliputi kesiapan: prasarana dan sarana; sumber daya manusia; dan perangkat pengendalian administrasi.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Lido oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum siap beroperasi,Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;

b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

MNC Peduli Bersama KEK MNC Lido City Salurkan 3 Sapi dan 8 Kambing ke Warga Bogor

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

57 tahun lalu

KPIG Bukukan Laba Bersih Rp94,6 Miliar di Kuartal I 2026, Melesat 55,8 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal