Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
- a. alasan yang mendasari perkawinan:
- 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- 2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
- b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
- c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
- d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
- e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
- f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
- a. salah satu pihak berbuat zina;
- b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
- c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
- d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
- e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
- f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.