Sah! PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Bunyi Aturan dan Syaratnya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi ASN pemprov DKI Jakarta boleh poligami (Foto: Pemprov DKI)

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

  • a. alasan yang mendasari perkawinan:
  • 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  • 2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
  • 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
  • b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
  • c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
  • d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
  • e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
  • f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

  • a. salah satu pihak berbuat zina;
  • b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
  • c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
  • d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
  • e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
  • f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Wacana Tarif Transjakarta Naik, Ini Bocoran Pramono 

Nasional
22 jam lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Megapolitan
1 hari lalu

8 Pohon di Pondok Indah Jaksel Ditebang, Dianggap Bahayakan Pengguna Jalan

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal