JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj meyakini aturan investasi minuman keras (miras) bukan usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun kebijakan serupa tidak boleh terulang kembali.
"Seperti tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung, dan saya yakin bukan dari beliau sendiri nih. Saya yakin," kata Said di Kantor PBNU, Selasa (2/3/2021).
Terkait pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Said mengapresiasi sikap pemerintah cepat terhadap masukan dari berbagai pihak.
"Jadi namanya akhlak itu, kalau bisa membangun kemaslahatan bersama. Kalau sebagian orang mendapat kemaslahatan tapi yang lain dirugikan, itu namanya tidak berakhlak," katanya.