JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu Senin (11/5/2020). Said Didu akan dimintai keterangan terkait laporan Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis mengatakan, telah menerima surat panggilan dari Bareskrim. Dia menuturkan, Said Didu siap memenuhi panggilan tersebut.
"Iya surat panggilan kedua sudah diterima untuk pemeriksaan pekan depan," ujar Helvis di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Dalam pemanggilan, Senin (4/5/2020) Said Didu tidak hadir dengan alasan mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama wabah virus corona (Covid-19). Melalui kuasa hukumnya dia meminta agar dijadwalkan ulang.
Said Didu dilaporkan ke Bareskrim oleh Luhut terkait kasus pencemaran nama baik. Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/2020/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan Said akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.