MUI Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Menhub yang Longgarkan Transportasi

Riezky Maulana
MUI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang kembali mengizinkan semua moda transportasi beroperasi kembali pada Kamis, 7 Mei 2020 menuai polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan moda transportasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Permintaan tersebut ditandatangani 32 pimpinan MUI daerah. Secara umum MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya Covid-19 melalui pemudik.

Munahar mengatakan, kebijakan Menteri Perhubungan melonggarkan moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Malaysia Minta Maaf, Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Kembali Terima Ijazah Jokowi dari KPU: 99,9 Persen Tetap Palsu!

Nasional
4 hari lalu

Mediasi Buntu, Sidang Sengketa Informasi terkait Ijazah Jokowi Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal