MUI Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Menhub yang Longgarkan Transportasi

Riezky Maulana
MUI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang kembali mengizinkan semua moda transportasi beroperasi kembali pada Kamis, 7 Mei 2020 menuai polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan moda transportasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Permintaan tersebut ditandatangani 32 pimpinan MUI daerah. Secara umum MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya Covid-19 melalui pemudik.

Munahar mengatakan, kebijakan Menteri Perhubungan melonggarkan moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
14 jam lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

4 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

5 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

6 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal