Ketiga, lanjutnya, penegak hukum juga tidak bisa menangkap orang yang dekat dengan oligarki. Menurutnya, orang seperti itu tidak akan pernah tersentuh hukum.
Said Didu mencontohkan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dalam kasus pagar laut Tangerang. Dia menilai, Arsin merupakan contoh orang dekat oligarki yang dibebaskan usai ditangkap karena tidak bisa tersentuh hukum.
"Sekarang sudah ditangkap dibebaskan. Apalagi Bobby gubernur, bukan kepala desa lho," tutur dia.
Alasan keempat, kata dia, penegak hukum tidak akan menyentuh buzzer kekuasaan. Sedangkan alasan terakhir, pimpinan KPK masih dipilih oleh Jokowi.
"KPK masih di ujung telunjuk Jokowi. Orang yang menunjuk pimpinan KPK ini Jokowi. Pimpinan KPK itu polisi aktif, jadi kalau macam-macam bisa di-remote dari Trunojoyo (Mabes Polri)," kata Said Didu.
Diketahui, KPK menangkap Topan dalam OTT di Sumut. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.