JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberi restu terkait rencana pembebasan pajakJaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. Hal ini demi mewujudkan asas keadilan bagi para pekerja.
Pernyataan ini disampaikan Iqbal usai menggelar pertemuan tertutup dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta seluruh jajaran direksi hari ini, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan ini membahas berbagai agenda krusial, mulai dari reformasi sistem perpajakan JHT, jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan kerja di PT Moya Indonesia, penyelarasan data pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga program pemberdayaan ekonomi untuk para penerima manfaat JHT.
Said menuturkan, sesi pembahasan utama diarahkan pada gagasan penghapusan pajak JHT, sebuah usulan yang sebelumnya juga telah ia sampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi terhadap tarif progresif serta kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).