Saiful Ilah Akui Ada Aliran Dana ke Deltras Sidoarjo dari Ibnu Ghofur

Rizki Maulana
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah usai menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Penyidik KPK juga menanyakan apakah selama menjadi pengurus Deltras, Achmad Amir ikut menerima dana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya. Ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan, Achmad Amir enggan berkomentar banyak. Tetapi dia mengakui penyidik menanyakan terkait kegiatannya di Deltras.

"Banyak. Tidak ingat saya. Tapi salah satunya tentang itu, nanti coba ditanyakan ke penyidik saja," ucap anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 itu.

Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Januari 2020. Dia disebut sebagai penerima suap dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Atas perbuatannya, Saiful dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
15 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
17 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal