Penyidik KPK juga menanyakan apakah selama menjadi pengurus Deltras, Achmad Amir ikut menerima dana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya. Ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan, Achmad Amir enggan berkomentar banyak. Tetapi dia mengakui penyidik menanyakan terkait kegiatannya di Deltras.
"Banyak. Tidak ingat saya. Tapi salah satunya tentang itu, nanti coba ditanyakan ke penyidik saja," ucap anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 itu.
Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Januari 2020. Dia disebut sebagai penerima suap dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Atas perbuatannya, Saiful dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.