Saiful Ilah Akui Ada Aliran Dana ke Deltras Sidoarjo dari Ibnu Ghofur

Rizki Maulana
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah usai menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Penyidik KPK juga menanyakan apakah selama menjadi pengurus Deltras, Achmad Amir ikut menerima dana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya. Ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan, Achmad Amir enggan berkomentar banyak. Tetapi dia mengakui penyidik menanyakan terkait kegiatannya di Deltras.

"Banyak. Tidak ingat saya. Tapi salah satunya tentang itu, nanti coba ditanyakan ke penyidik saja," ucap anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 itu.

Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Januari 2020. Dia disebut sebagai penerima suap dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Atas perbuatannya, Saiful dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
3 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
3 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal