JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi kembali dipolisikan buntut pernyataan kontroversial mengenai penggulingan pemerintah. Kali ini, laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Kurniawan menyertakan Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).
Dia juga menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengkriminalisasi Saiful Mujani atas langkah hukum tersebut.
Menurut dia, pelaporan itu diambil sebagai respons atas pernyataan Saiful yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.