Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Relawan 08 terkait Dugaan Seruan Makar

Felldy Aslya Utama
Presidium Relawan 08 melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan seruan makar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi kembali dipolisikan buntut pernyataan kontroversial mengenai penggulingan pemerintah. Kali ini, laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Kurniawan menyertakan Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).

Dia juga menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengkriminalisasi Saiful Mujani atas langkah hukum tersebut. 

Menurut dia, pelaporan itu diambil sebagai respons atas pernyataan Saiful yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi buntut Seruan Jatuhkan Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Saiful Mujani Tak Masalah Dipolisikan Relawan Prabowo: Idealnya Opini Dibalas Opini

Nasional
2 hari lalu

Relawan Prabowo bakal Laporkan Saiful Mujani cs buntut Seruan Jatuhkan Pemerintah

Nasional
3 hari lalu

Saiful Mujani Singgung Gulingkan Prabowo, Seskab Teddy: Presiden Fokus Urus Hal Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal