“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu, tapi dialah yang berbuat kriminal” tegasnya.
Sebelumnya, Saiful Mujani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang memicu reaksi keras di ruang publik.
"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani dinilai melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Saiful pun buka suara terkait polemik tersebut. Dia mempersilakan relawan Prabowo membuat laporan atas pernyataannya.