Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Relawan 08 terkait Dugaan Seruan Makar

Felldy Aslya Utama
Presidium Relawan 08 melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan seruan makar. (Foto: Istimewa)

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu, tapi dialah yang berbuat kriminal” tegasnya.

Sebelumnya, Saiful Mujani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang memicu reaksi keras di ruang publik.

"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani dinilai melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Saiful pun buka suara terkait polemik tersebut. Dia mempersilakan relawan Prabowo membuat laporan atas pernyataannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi buntut Seruan Jatuhkan Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Saiful Mujani Tak Masalah Dipolisikan Relawan Prabowo: Idealnya Opini Dibalas Opini

Nasional
2 hari lalu

Relawan Prabowo bakal Laporkan Saiful Mujani cs buntut Seruan Jatuhkan Pemerintah

Nasional
3 hari lalu

Saiful Mujani Singgung Gulingkan Prabowo, Seskab Teddy: Presiden Fokus Urus Hal Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal