Saka Tatal Tuntut Pemecatan Iptu Rudiana, Dituding sebagai Biang Keruwetan Kasus Vina

riana rizkia
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melalui kuasa hukumnya, Yasin Hasan Bhayangkara, menuntut agar Iptu Rudiana diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Tuntutan ini muncul setelah Rudiana diduga menjadi dalang di balik kesaksian palsu yang berujung pada penetapan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Yasin mengungkapkan Rudiana, yang merupakan ayah dari salah satu korban Eky diduga memaksa Aep dan Dede untuk memberikan kesaksian palsu. Kesaksian tersebut dianggap sebagai faktor utama yang menyebabkan keruwetan dalam proses hukum yang berujung pada vonis bersalah bagi Saka Tatal dan lainnya.

"Berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Rudiana adalah BAP abal-abal. Oleh karena itu, setelah Saka Tatal diperiksa, Rudiana harus diperiksa juga, diberhentikan," tegas Yasin saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).

Selain menuntut pemecatan Iptu Rudiana, Yasin juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan semua penyidik yang menangani kasus tersebut pada 2016. 

Menurutnya, para penyidik saat itu telah terpengaruh oleh instruksi Rudiana, yang berujung pada pelanggaran prinsip kemanusiaan dalam proses peradilan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Megapolitan
4 hari lalu

Perlawanan Terakhir Kacab Bank BUMN sebelum Dibunuh, Sempat Gigit Tangan Pelaku

Internasional
5 hari lalu

Ribuan Gen Z Turun ke Jalan di Meksiko, Protes Kekerasan hingga Pembunuhan Wali Kota

Buletin
7 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal