JAKARTA, iNews.id - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melalui kuasa hukumnya, Yasin Hasan Bhayangkara, menuntut agar Iptu Rudiana diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Tuntutan ini muncul setelah Rudiana diduga menjadi dalang di balik kesaksian palsu yang berujung pada penetapan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Yasin mengungkapkan Rudiana, yang merupakan ayah dari salah satu korban Eky diduga memaksa Aep dan Dede untuk memberikan kesaksian palsu. Kesaksian tersebut dianggap sebagai faktor utama yang menyebabkan keruwetan dalam proses hukum yang berujung pada vonis bersalah bagi Saka Tatal dan lainnya.
"Berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Rudiana adalah BAP abal-abal. Oleh karena itu, setelah Saka Tatal diperiksa, Rudiana harus diperiksa juga, diberhentikan," tegas Yasin saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).
Selain menuntut pemecatan Iptu Rudiana, Yasin juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan semua penyidik yang menangani kasus tersebut pada 2016.
Menurutnya, para penyidik saat itu telah terpengaruh oleh instruksi Rudiana, yang berujung pada pelanggaran prinsip kemanusiaan dalam proses peradilan.