Saka Tatal Tuntut Pemecatan Iptu Rudiana, Dituding sebagai Biang Keruwetan Kasus Vina

riana rizkia
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melalui kuasa hukumnya, Yasin Hasan Bhayangkara, menuntut agar Iptu Rudiana diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Tuntutan ini muncul setelah Rudiana diduga menjadi dalang di balik kesaksian palsu yang berujung pada penetapan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Yasin mengungkapkan Rudiana, yang merupakan ayah dari salah satu korban Eky diduga memaksa Aep dan Dede untuk memberikan kesaksian palsu. Kesaksian tersebut dianggap sebagai faktor utama yang menyebabkan keruwetan dalam proses hukum yang berujung pada vonis bersalah bagi Saka Tatal dan lainnya.

"Berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Rudiana adalah BAP abal-abal. Oleh karena itu, setelah Saka Tatal diperiksa, Rudiana harus diperiksa juga, diberhentikan," tegas Yasin saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).

Selain menuntut pemecatan Iptu Rudiana, Yasin juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan semua penyidik yang menangani kasus tersebut pada 2016. 

Menurutnya, para penyidik saat itu telah terpengaruh oleh instruksi Rudiana, yang berujung pada pelanggaran prinsip kemanusiaan dalam proses peradilan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

2 hari lalu

Buronan Pembunuhan di Surabaya Ditangkap di Malaysia, Sempat Kabur lewat Jalur Laut

6 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

7 hari lalu

Geger! Perempuan di Jaktim Tewas di Indekos dengan Kondisi Tangan-Kaki Terikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal