Sakit, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Aditya Pratama
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rachmat yang kembali menjadi tersangka, terkena dua kasus sekaligus yakni terkait dengan pungutan liar dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Rachmat tidak menghadiri pemanggilan perdananya sebagai tersangka karena sakit.

"RY (tersangka pungutan liar dan gratifikasi oleh Bupati bogor), meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Penyidik KPK juga memeriksa empat tersangka lainnya terkait kasus yang menjerat Rachmat. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Bogor Udin Syamsudin dan Kepala Seksi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor Rahmat Mulyana.

Selain itu, Pegawai Dispenda Kabupaten Bogor, Sri Hartati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
16 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
16 jam lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Nasional
1 hari lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal