Saksi CMNP Lagi-Lagi Tak Penuhi Syarat, Hotman Semringah: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

iNews
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT CMNP kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Foto: IMG)

Menurut Hotman, Sulis tidak pernah mengetahui langsung diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara CMNP dengan PT Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.

"(Saksi) Tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti. Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi," tutur dia.

Bahkan, dalam persidangan, Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Dengan demikian, Hotman menyebut kesaksian Sulis justru menguntungkan pihak MNC Asia Holding.

"Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apa pun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut," kata Hotman.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Nasional
11 hari lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Nasional
11 hari lalu

CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!

Nasional
11 hari lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal