Saksi CMNP Lagi-Lagi Tak Penuhi Syarat, Hotman Semringah: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

iNews
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT CMNP kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Dalam sidang kali ini, CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulis. Sulis dalam keterangannya kembali menegaskan bahwa transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) merupakan transaksi tukar menukar.

Namun, keterangan yang disampaikan Sulis dibantah mentah-mentah oleh Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut Sulis tidak memenuhi syarat sebagai saksi sebab kesaksian tidak dilihat, dirasakan atau didengar langsung.

"Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi," tegas Hotman saat dimintai keterangan, Rabu (29/10/2025).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini

Nasional
5 hari lalu

MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Nasional
5 hari lalu

Bikin Posko Pengaduan Proyek Tol CMNP, Warga Penjaringan: Jusuf Hamka Harus Beri Ganti Rugi

Nasional
5 hari lalu

Geger! GNMB Buka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal