JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rosa Vivien Ratnawati terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dirjen PSLB3 (Pengolahan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Kepada wartawan, Rosa mengatakan, selama pemeriksaan tadi dia mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik KPK. Salah satu pertanyaan itu mengenai pengelolaan limbah. “Tadi ditanya terkait mekanisme pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) ya. Pengelolaan limbah B3,” ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Akan tetapi, Rosa mengaku tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. “Waduh saya lupa deh ada berapa pertanyaan. Udah saya jelasin semua. Tapi memang karena saya Dirjen Pengelolaan Limbah B3 ya, jadi pertanyaan tentang mekanisme, perizinan, dan sebagainya,” tuturnya.
Rosa pun enggan mengungkapkan ke media apakah penyidik KPK tadi juga menanyakan tentang Idrus Marham kepadanya. “Tadi saya udah jelaskan di penyidik ya. Itu aja, tadi mekanisme pengelolaan limbah B3,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih; mantan sekretaris jenderal Partai Golkar yang juga mantan menteri sosial, Idrus Marham, dan; pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.