JAKARTA, iNews.id - Fakta persidangan kasus dugaan korupsi jual-beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang melibatkan crazy rich Surabaya, Budi Said semakin terkuak. Ia diduga merekayasa kasus tersebut.
Berdasarkan Kesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam, surat keterangan kekurangan emas tersebut diminta dan didesain oleh Budi sendiri. Kemudian, surat itu menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT Antam di pengadilan.
Dikutip dari Antara, Eksi menjelaskan, surat keterangan kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kilogram dari BELM Surabaya 01 ANTAM dibuat atas permintaan Budi Said melalui telepon.
“Semua konsep surat itu berasal dari arahan Budi Said," ujar Eksi di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ia menjelaskan, sekitar Oktober atau November 2018, dia dihubungi oleh Budi untuk mendokumentasikan semua transaksi pembelian emas di Antam, termasuk tanggal pembelian, jumlah dana yang disetor ke rekening Antam, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang.
“Semua perhitungan itu, arahannya dari Pak Budi," ucap dalam persidangan.
Setelah konsep surat disusun, Eksi mendatangi BELM Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan tersebut kepada Kepala Butik, Endang Kumoro. Namun, Endang sedang menunaikan ibadah umroh saat itu.