Eksi kemudian menemui Ahmad Purwanto, seorang pejabat di butik, dan Misdianto, pegawai administrasi. Permintaan surat keterangan dari Budi Said disampaikan kepada Purwanto, dengan Eksi mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang permintaan Budi.
Usai surat selesai dibuat, Eksi menyerahkannya ke Budi Said. Namun, Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Setelah Endang kembali dari umroh, Eksi kembali ke butik untuk meminta surat yang sama dengan tanda tangan Endang.
“Setelah saya serahkan, Pak Budi bilang, 'Ini benar, Bu'," kata Eksi.
Dalam sidang, jaksa menunjukkan surat bertanggal 16 November 2018, yang menyebutkan harga emas Rp505 juta per kilogram. Eksi menyatakan, harga tersebut sesuai dengan informasi dari dirinya kepada Budi, meski harga resmi Antam pada 2018 berkisar Rp590 juta per kilogram.
Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi ANTAM yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.
Gugat Antam Secara Tidak Sah
Dalam persidangan juga terungkap, surat keterangan ini digunakan oleh Budi sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ANTAM, dengan dalih kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg.