TANGERANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aksi penjemputan paksa terhadap saksi kunci Muhammad Arman Raesiev dalam persidangan kasus yang menjerat dokter Richard Lee (DRL) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (26/8/2026).
Arman dijemput paksa karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan. JPU menilai keterangan pemilik toko daring GerabahShop tersebut masih dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian perkara dr Richard Lee.
JPU Randika mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Arman. Namun, tidak ada respons sehingga jaksa memutuskan melakukan upaya penjemputan di kediamannya.
"Iya kami melakukan upaya penjemputan tadi terhadap Saksi Muhammad Arman ya. Kita melakukan pemanggilan, namun tidak ada respons sehingga kita melakukan penjemputan di kediamannya. Karena keterangannya sangat dibutuhkan," ujar Randika saat ditemui awak media di PN Tangerang.
Menurut Randika, Arman beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan pekerjaan. Karena dinilai tidak kooperatif dan keterangannya diperlukan dalam proses pembuktian, JPU kemudian mengambil langkah untuk menghadirkan saksi tersebut secara langsung.