"Kami juga sudah bermohon untuk periksa satu saksi yaitu Saksi Arman, namun Hakim tidak mengabulkan dikarenakan kondisi fisiknya Richard Lee tidak bisa mengikuti persidangan. Sehingga nanti akan terganggu konsentrasi untuk persidangan terdakwa sendiri," lanjutnya.
JPU masih memiliki kesempatan menghadirkan sejumlah saksi fakta lain dalam persidangan berikutnya. Randika memperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam saksi fakta yang akan dipertimbangkan untuk dihadirkan.
"Bagaimanapun juga pembuktian itu kan kewenangan di kami, hak prerogatif kami. Jadi kami mau menghadirkan saksi 1, 2, 10, atau 8, itu hak kami. Masih ada kesempatan," ucap Randika.
Sidang lanjutan kasus Richard Lee dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa dijadwalkan kembali digelar pada Senin (31/8/2026).
Majelis Hakim meminta Richard Lee memulihkan kondisi kesehatannya sebelum kembali mengikuti persidangan. Sementara itu, JPU masih akan menentukan saksi-saksi yang dinilai paling penting untuk memperkuat pembuktian perkara.