Saksi: PBB Dinyatakan Tidak Lolos Padahal KPU Belum Lakukan Verifikasi

Felldy Aslya Utama
Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 di Kantor Bawslu, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)

Sedangkan saksi ketiga, Wakil Ketua DPW PBB Zainuddin Tela juga bertindak sebagai LO di Papua Barat. Dia menyampaikan bahwa saat dirinya menghadiri rapat pleno se-Papua Barat, PBB sudah dinyatakan memenuhi syarat. Namun untuk hari berikutnya, dalam berita acara, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Itu pas pleno PBB sudah dinyatakan memenuhi syarat, tapi anehnya di berita acara yang diterima malah tidak memenuhi syarat," katanya.

Sedangkan untuk saksi keempat dan kelima, Husein dan Hamka membandingkan daerahnya dengan Manokwari Selatan yang juga sama-sama merupakan daerah pemekaran baru. Husein yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PBB di Pali Sumsel, dan Hamka yang menjabat sebagai anggota DPC Kabupaten Kolaka Utara menerangkan bahwa di daerahnya tidak dilakukan verifikasi faktual dan statusnya memenuhi syarat.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Bisnis
11 hari lalu

UNCTAD PBB Puji Ekonomi Kreatif Indonesia, Sebut Bisa Jadi Referensi Negara Berkembang

Internasional
12 hari lalu

Banjir Dahsyat di Asia Renggut 1.600 Nyawa, PBB Pantau Terus

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
19 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal