Sedangkan saksi ketiga, Wakil Ketua DPW PBB Zainuddin Tela juga bertindak sebagai LO di Papua Barat. Dia menyampaikan bahwa saat dirinya menghadiri rapat pleno se-Papua Barat, PBB sudah dinyatakan memenuhi syarat. Namun untuk hari berikutnya, dalam berita acara, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Itu pas pleno PBB sudah dinyatakan memenuhi syarat, tapi anehnya di berita acara yang diterima malah tidak memenuhi syarat," katanya.
Sedangkan untuk saksi keempat dan kelima, Husein dan Hamka membandingkan daerahnya dengan Manokwari Selatan yang juga sama-sama merupakan daerah pemekaran baru. Husein yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PBB di Pali Sumsel, dan Hamka yang menjabat sebagai anggota DPC Kabupaten Kolaka Utara menerangkan bahwa di daerahnya tidak dilakukan verifikasi faktual dan statusnya memenuhi syarat.