Saksi: PBB Dinyatakan Tidak Lolos Padahal KPU Belum Lakukan Verifikasi

Felldy Aslya Utama
Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 di Kantor Bawslu, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)

Sedangkan saksi ketiga, Wakil Ketua DPW PBB Zainuddin Tela juga bertindak sebagai LO di Papua Barat. Dia menyampaikan bahwa saat dirinya menghadiri rapat pleno se-Papua Barat, PBB sudah dinyatakan memenuhi syarat. Namun untuk hari berikutnya, dalam berita acara, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Itu pas pleno PBB sudah dinyatakan memenuhi syarat, tapi anehnya di berita acara yang diterima malah tidak memenuhi syarat," katanya.

Sedangkan untuk saksi keempat dan kelima, Husein dan Hamka membandingkan daerahnya dengan Manokwari Selatan yang juga sama-sama merupakan daerah pemekaran baru. Husein yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PBB di Pali Sumsel, dan Hamka yang menjabat sebagai anggota DPC Kabupaten Kolaka Utara menerangkan bahwa di daerahnya tidak dilakukan verifikasi faktual dan statusnya memenuhi syarat.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
5 hari lalu

KTT BRICS 2026, Prabowo: PBB Harus Lebih Responsif dan Beri Hasil Konkret bagi Masyarakat Dunia

24 hari lalu

Senjata Robot Pembunuh Termasuk Drone Makin Canggih, PBB dan Palang Merah Desak Pembatasan

2 bulan lalu

Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik 

2 bulan lalu

6 Calon Sekjen PBB Debat, Paparkan Atasi Konflik Global di Masa Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal