Dia menyampaikan, pembayaran jam tangan Richard Mille tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali melalui transfer, yaitu Rp500 juta, Rp700 juta dan Rp500 juta.
"Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman pada 13 Oktober 2015?" tanya jaksa. "Ya betul," kata Marietta.
Selain itu, kata dia Rezky biasa mengambil jam tangan mewah di toko miliknya. Rezky bisa datang langsung ke toko atau hanya melalui sambungan telepon selanjutnya jam diantar ke rumahnya di Jalan Hang Lekir.
"Saya nagih setelah pengambilan, biasanya dia bayar bertahap, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia kenal sama Iwan Liman dekat," ucapnya.
Keterangan tersebut dibantah Rezky. "Papa saya tidak suka jam tangan Rose Gold dan papa saya tidak pernah membeli dari saya dan apalagi dibayari Iwan Liman, hebat sekali Iwan Liman ini. Tidak ada pembelian untuk babe," kata Rezky.
Nurhadi juga membantah keterangan Marietta. "Saya bantah keras, ini fitnah sangat kejam. Terus terang saya akan beri langkah hukum karena menyebut nama saya. Saya tidak pernah membeli jam bekas atau baru di toko dia, toko-nya saja saya tidak tahu. Saya memang Richard Mille RM011 tapi saya beli di toko butik resmi di Plaza Indoensia," ucap Nurhadi.