Saksi Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan

Felldy Aslya Utama
Saksi Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Candra Irawan saat sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak dua saksi dihadirkan Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dua saksi tersebut bernama Candra Irawan dan Anas Nasikin.

Majelis hakim MK memutuskan saksi yang dimintakan keterangan hari ini satu persatu tidak digabung dengan saksi lainnya. Saksi pertama adalah Candra Irawan.

Saat ditanya majelis hakim terkait idetitasnya Candra mengaku saat ini bertugas sebagai tenaga ahli di Fraksi PDI Perjuangan.

"Saya sebagai Tenaga Ahli Fraksi PDIP," kata Chandra dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Sementara pada putaran pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Candra mengaku merupakan anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Tugas sehari-hari saya menyiapkan saksi untuk mengamankan suara 01 mulai dari tingkatan PPS, PPK hingga KPU RI," ujarnya Chandra.

Pada sidang kali ini, Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf selain menghadirkan dua saksi, juga menghadirkan dua ahli. Yaitu, Prof Edward Omar Syarief Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain itu ada Doktor Heru Widodo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
31 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal