"Itu sudah ada kuitansi kemudian saudara bayar atau belum ada kuitansinya?" tanya hakim.
"Biasanya sudah ada kuitansinya," jawab Kiky.
"Saudara rembes?" tanya hakim mempertegas.
"Iya," jawab Kiky.
Kiky melanjutkan, kuitansi tersebut diterima dari Panji atau Rina. Kemudian, dia pun membayar sesuai jumlah yang tertulis di kuitansi tersebut.
"Saudara bayar permintaan itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Kiky.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.