JAKARTA, iNews.id - Dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 diungkap berbagai kalangan. Atas dasar tersebut, mencuat wacana untuk mengusulkan agar hak angket DPR segera digulirkan.
Usulan tersebut datang langsung dari capres nomor urut 03 dalam keterangan resminya mendorong dua partai pengusungnya di DPR, yakni PDIP dan PPP untuk menggunakan angket mereka.
Hak angket DPR merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia untuk menyelidiki suatu masalah yang dianggap penting dan menuntut penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah. Dan ini merupakan salah satu alat kontrol dan pengawasan yang digunakan oleh DPR terhadap pemerintah.
Untuk menyelidiki suatu masalah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah. Dengan menggunakan hak ini, DPR dapat mengawasi kebijakan pemerintah, menegakkan akuntabilitas, dan memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Segala permasalahan pemilu secara terang-terangan terjadi di masyarakat mulai dari surat suara yang tertukar, input data sirekap yang eror, hingga pemungutan suara susulan. Kejanggalan ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan soal kecurangan Pemilu 2024.
Kami akan membahasnya secara tuntas dan eksklusif dalam dialog utama The Prime Show, langsung bersama narasumber-narasumber terkait, malam ini Rabu 21 Februari 2024 pukul 20.30 WIB, hanya di iNews.
#ThePrimeShow #HakAngketDPR #Pemilu2024 #DugaanKecuranganPemilu2024 #iNewsMediaGroup