Salah Tulis Nama di Buku Nikah? Begini Cara Gantinya

Widya Michella
Kemenag memberi petunjuk bagaimana mengganti buku nikah akibat salah penulisan nama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah permasalahan bisa saja dihadapi pasangan suami istri yang baru saja menikah saat menerima buku nikah. Salah satunya salah penulisan nama.

Beruntung masalah ini dapat diatasi dengan penerbitan buku nikah baru yang didapatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah masing-masing. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Untuk persyaratan pengajuan buku nikah baru, pasangan suami istri dapat melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan pas foto 2x3 berlatar biru.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Muslim
3 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Nasional
4 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Muslim
7 hari lalu

Kapan Puasa Ramadhan 2026? Yuk Hitung Mundur dari 30 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal