Salah Tulis Nama di Buku Nikah? Begini Cara Gantinya

Widya Michella
Kemenag memberi petunjuk bagaimana mengganti buku nikah akibat salah penulisan nama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah permasalahan bisa saja dihadapi pasangan suami istri yang baru saja menikah saat menerima buku nikah. Salah satunya salah penulisan nama.

Beruntung masalah ini dapat diatasi dengan penerbitan buku nikah baru yang didapatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah masing-masing. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Untuk persyaratan pengajuan buku nikah baru, pasangan suami istri dapat melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan pas foto 2x3 berlatar biru.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Doa Guru Menggema untuk Negeri, Kemenag Umumkan Donasi Rp150 Miliar di Puncak HGN 2025

Muslim
7 hari lalu

Hafiz Indonesia Juara 2 MHQ Disabilitas Netra 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenang

Muslim
10 hari lalu

Pertama di Dunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah MHQ Internasional Disabilitas Netra

Muslim
10 hari lalu

Kemenag Perkuat Ekoteologi sebagai Gerakan Nasional Pendidikan Ramah Iklim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal