Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Achmad Al Fiqri
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK.(foto: MPI)

Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie mengatakan, kedua hakim MK itu telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Lebih lanjut, Onky meminta para terlapor untuk tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024 karena dikhawatirkan masih terafiliasi dengan partai tertentu.

Selain itu, Onky juga meminta MKMK menghukum para terlapor menonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim MK atau dengan hukum yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat (20/12/2024). Diketahui, laporan itu telah teregristrasi dengan Nomor: 26/PL/MKMK/2024.

"Kami menerima laporan itu kemarin (Jumat). Sudah pula langsung kami laporkan kpd MKMK. Saat ini sedang ditelaah isi laporan dimaksud. Mohon waktu untuk merespon pelaporan tersebut," tandas Fajar saat dihubungi terpisah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
7 jam lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Nasional
10 jam lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
11 jam lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal