Saldi Isra Ungkap Sikap MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah usai Anwar Usman Terlibat

Bachtiar Rojab
Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkap perubahan sikap MK usai Anwar Usman ikut hadir dalam rapat untuk memutus gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkap perubahan sikap sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Perubahan sikap itu terjadi setelah Ketua MK Anwar Usman ikut hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023.

"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh hakim konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Senin (16/10/2023).

Saat itu, kata dia, keputusan RPH menolak putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Namun, kata Saldi, semua itu berubah saat rapat pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 yang dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi termasuk Anwar Usman.

"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," katanya.

Saldi mengatakan, saat itu juga terdapat beberapa perubahan pendapat hakim konstitusi. Dalam pembahasan ditemukan soal-soal terkait dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
2 bulan lalu

TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya

Nasional
2 bulan lalu

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian

Nasional
4 bulan lalu

Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat

Nasional
4 bulan lalu

MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal