Jadi Salah Satu Pemohon Uji Materi Batasan Usia Capres-Cawapres, Emil Dardak Tanggapi Putusan MK

Rahmat Ilyasan
Ifaldi Musyadat
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menghormati dan mendukung penuh keputusan MK terkait batasan usia untuk Capres dan Cawapres. (Foto: iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menghormati dan mendukung penuh keputusan MK terkait batasan usia untuk Capres dan Cawapres. Emil Dardak diketahui menjadi salah satu pemohon uji materiil Undang-Undang Pemilu terkait batasan usia minimal capres dan cawapres.

Sebelumnya, MK memperbolehkan usia Capres dan Cawapres sebelum 40 tahun asal memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres

Video
1 tahun lalu

Demo Kawal Putusan MK di Semarang Ricuh, Massa Terlibat Bentrok dengan Petugas

Video
1 tahun lalu

Aksi Kawal Putusan MK di Bandung, Mahasiswa Buang Sampah ke Gedung DPRD Jabar

Video
1 tahun lalu

DPR Setuju Peraturan KPU Terkait Pilkada Sesuai Putusan MK

Video
1 tahun lalu

PSI Pastikan Kaesang Tak Maju dalam Kontestasi Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal