SURABAYA, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menghormati dan mendukung penuh keputusan MK terkait batasan usia untuk Capres dan Cawapres. Emil Dardak diketahui menjadi salah satu pemohon uji materiil Undang-Undang Pemilu terkait batasan usia minimal capres dan cawapres.
Sebelumnya, MK memperbolehkan usia Capres dan Cawapres sebelum 40 tahun asal memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah.