JAKARTA, iNews.id - Pengusaha tambang Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Jaksa menilai Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan, pengangkutan hingga penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah diakhiri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 (Rp17,7 triliun)," kata jaksa penuntut umum.
Jaksa menyebut nilai kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan realisasi hasil tambang PT AKT selama periode setelah terminasi pada 2017 hingga 2025, dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak atas penjualan batu bara.
Selain merugikan keuangan negara, jaksa juga menduga perbuatan melawan hukum tersebut memperkaya Samin Tan dan sejumlah pihak lainnya. Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan tiga pihak yang diduga menerima keuntungan, yakni Samin Tan, 13 pihak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana.