Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun terkait Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Jonathan Simanjuntak
Sidang dakwaan Samin Tan terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, Samin Tan bersama sejumlah pihak juga diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain.

Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa bersama sejumlah pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah. Mereka yakni Direktur PT AKT A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung Handry Sulfian.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsidair, dia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

3 bulan lalu

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus

4 bulan lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

4 bulan lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal