Untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, Samin Tan bersama sejumlah pihak juga diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain.
Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa bersama sejumlah pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah. Mereka yakni Direktur PT AKT A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung Handry Sulfian.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsidair, dia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.