JAKARTA, iNews.id - Batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat Samin Tan (ST) dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 436.283,08 ton batu bara tersebut laku Rp179,07 miliar.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dalam proses lelang tersebut.
"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 179.073.527.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Jumat (25/9/2026).
Lelang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 dan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.