JAKARTA, iNews.id – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri acara dialog interaktif ekonomi dan kewirausahaan bersama Himpunan Mahasiswa Riau se-Jakarta di Asrama Mahasiswa Riau, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Dalam diskusi itu, Sandi sedianya menjadi salah satu pembicara.
Akan tetapi, setelah mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu tiba di lokasi, kehadirannya ternyata hanya untuk mendengarkan dialog interaktif ekonomi tersebut. Dia urung jadi pembiacara di acara itu. Apa alasannya?
Pembicara lainnya dalam diskusi ekonomi itu, Miftah N Sabri menuturkan, tempat penyelenggaraan acara tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Riau.
“Kami ada miskomunikasi ternyata asrama ini kan milik pemda. Karena beliau (Sandi) sudah terikat aturan kampanye, beliau enggak berbicara di sini. Takut ada yang salah. Jadi Bang Sandi cuma hadir aja di sini. Dia takut melanggar prinsip etika,” kata Miftah di Asrama Mahasiswa Riau, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/10/2018).
Pada Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum memang diatur sejumlah larangan. Di antaranya larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara untuk kampanye.