Sandi Batal Jadi Pembicara Diskusi Ekonomi Mahasiswa Riau, Ada Apa?

Felldy Aslya Utama
Calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno (empat dari kanan) mengikuti acara diskusi ekonomi dan kewirausahaan yang digelar oleh mahasiswa Riau di Jakarta, Sabtu (13/10/2018). (Foto-foto: iNews.id/Felldy Utama)

Bunyi aturan tersebut adalah:

1. Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

2. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi lainnya.

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah pejabat milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 hari lalu

MNC Sekuritas dan Mitra Manajer Investasi Edukasi Reksa Dana ke Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor melalui Having Fund 2026

4 hari lalu

MNC University Resmi Buka Program Inkubator Bisnis 2026/2027

5 hari lalu

Di Depan Presiden Bank Dunia, Menkeu Suahasil Ungkap Kekuatan Ekonomi ASEAN

7 hari lalu

Wamenaker Ajak Mahasiswa Cari Pengalaman Kerja, Jangan hanya Kejar IPK dan Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal