Sandi Bertemu Pimpinan PAN dan PKS Bahas Langkah Koalisi Usai Putusan MK

Felldy Aslya Utama
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dahnil Anzar. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dahnil Anzar mengungkapkan pertemuan Sandi dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pertemuan yang digelar pada Selasa (25/6/2019) malam itu membahas tentang langkah selanjutnya usai sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dahnil mengatakan, pertemuan tersebut atas arahan dari Prabowo. Saat itu Prabowo masih berada di luar negeri.

"Karena Pak Prabowo baru tiba hari ini dari Jerman, Jadi Bang Sandi (semalam) ditugaskan Pak Prabowo komunikasi, konsolidasi dengan tokoh partai," ujar Dahnil di Media Center Pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan, sebelumnya Sandi juga bertemu dengan Ketua Dewan Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Aljufri. Pertemuan itu juga membahas tema yang sama.

"Bicara langkah-langkah kita selanjutnya setelah pengumuman MK. Langkah kita kemudian kalau kita dimenangkan oleh MK atau langkah kemudian sebaliknya," ucapnya.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan, Sandi tidak sendirian dalam memutuskan langkah selanjutnya usai keputsan MK. Namun, perlu dikomunikasikan bersama partai koalisi.

"Seperti yang diketahui kan Pak Prabowo tidak ada rekam jajak menghianati teman, rekam jejak menghianati rekan koalisi. Yang ada justru sebaliknya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Di Hadapan Prabowo, Bahlil Usul Koalisi Permanen: Senang dan Menderita Bareng

Nasional
26 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
31 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal