Sementara terkait sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan wisatawan mancanegara di Bali, kata dia telah berkordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Keimigrasian, Satpol PP, TNI dan Polri. Pelanggaran, sanksi akan dibebankan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali hingga mendeportasi wisatawan mancanegara.
"Kami sampaikan kepada para Dubes bahwa kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai 3 M. Kita akan terus mensosialisasikan, setelah kita sosialisasikan kita kick off hari ini sampai 4 Maret 2021, setelah itu kita mulai melakukan monitoring dan evaluasi melibatkan pihak Keimigrasian, Satpol PP, TNI dan Polri," katanya.
Dia berharap program vaksinasi Covid-19 bagi 13.000 pekerja dari parekraf di Bali dapat berjalan mulus. Vaksinasi Covid-19 diyakini dapat menjadi pilar yang menyempurnakan protokol kesehatan 3M dan 3T.
"Kita berharap bahwa ini akan menambah tingkat kemanan dan kenyamanan dari wisatawan yang hadir di Bali," ucapnya.